Pahami! Aturan Pemasangan Spanduk. Ini Titik-titik Haram Dipasangi Spanduk
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menindak tegas pemasang iklan tanpa izin di seluruh wilayah administrasi kabupaten setempat. Pasalnya pemasangan iklan tanpa izin merupakan tindakan yang sangat merugikan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Temanggung Edy Cahyadi mengatakan, pihaknya tidak akan serta merta membredel baliho, spanduk, pamflet dan bentuk iklan lainnya yang tidak ditempeli izin dari dinas terkait. Namun akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepastiannya. \"Akan kami konfirmasikan dulu dengan dinas terkait, apakah sudah berizin atau belum, kalau sudah apakah waktunya masih atau belum. Jadi tidak sembarangan kami melakukan pelepasan iklan ada aturan yang harus dijalani,\" urainya. Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang akan memasang iklan di tempat-tempat tertentu untuk melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan pemasangannya, sehingga iklan tidak pada tempat yang salah. Mengingat tidak semua tempat bisa dipasangi iklan. \"Harus ke dinas yang menangani perizinan terlebih dahulu, bisa dipastikan akan diberitahukan tata cara dan tempat yang boleh dan tidak boleh dipasangi iklan,\" jelasnya. Disebutkan, sejumlah tempat-tempat yang tidak boleh dijadikan sarana pemasangan iklan di antaranya, Alun-alun Temanggung, melintang di atas jalan raya dan dipasang di pohon serta masih banyak yang lainnya. \"Ada aturan bakunya yang harus ditaati dan dipenuhi oleh masyarakat, kalau salah pasang tetap akan kami lepas,\" tukasnya. Edy menuturkan, sejauh ini tidak sedikit dari iklan yang dipasang sudah habis masa izinnya, namun memang sengaja tidak dilepas dan diperpanjang oleh pemasang iklan. \"Jika tidak mau dilepas maka sebelum habis masa izinnya harus diperpanjang terlebih dahulu, karena jika sudah habis masa izin tetap akan kami lepas,\" tegasnya. Upaya penegakan PERDA dengan pelepasan baliho, spanduk maupun bentuk iklan lainnya sangat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), karena masyarakat akan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum dipasang. \"Masyarakat menjadi berpikir dua kali jika akan memasang iklan tanpa izin, akhirnya perizinan dilengkapi kemudian baru pasang iklan,\" tutupnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: